Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu PPATK?

Kompas.com - 02/02/2023, 04:25 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PPATK


KOMPAS.com - PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Istilah PPATK seringkali disebut dalam berbagai kasus pencucian uang.

Lalu, apa itu PPATK?

Baca juga: PPATK: Uang Hasil Kejahatan Lingkungan Meningkat Triliunan Rupiah Setahun Terakhir

Pengertian PPATK dan dasar hukumnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK merupakan lembaga sentral atau focal point yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

PPATK juga menjadi financial intelligence unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Adapun dasar hukum PPATK adalah UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Namun, untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas TPPU, undang-undang ini telah diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU Nomor 8 Tahun 2010 masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu

Kedudukan dan susunan organisasi PPATK

PPATK berkedudukan di ibu kota negara. Namun, jika diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah.

Dalam bertugas, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Undang-undang pun menegaskan PPATK harus bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.

Sebagai lembaga independen, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Terkait susunan organisasinya, PPATK terdiri atas seorang kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.

Kepala PPATK menjadi orang yang bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang PPATK.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com