Umam lantas menilai bahwa klaim pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan berbagai upaya untuk melakukan perbaikan sistem tidak terkonfirmasi dalam hasil temuan Transparency International.
Lebih lanjut, Umam meminta demokrasi tidak hanya dipahami dengan tindakan pemerintah menyelenggarakan pemilu. Demokrasi mesti dipahami sebagai hadirnya aturan hukum, kebebasan pers, dan semangat masyarakat sipil.
Menurut Umam, semua pihak tidak perlu menyanggah bahwa terjadi penurunan yang signifikan dalam kualitas pilar-pilar demokrasi tersebut.
Ia lantas menyebut sejumlah fenomena yang dilakukan kelompok politik tertentu untuk mengkooptasi kekuasaaan dan melemahkan pengawasan terhadap demokrasi.
Beberapa di antara fenomena itu adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); wacana perpanjangan presiden, penundaan Pemilu, masa jabatan kepala desa; dan skema Pemilu serentak sementara 271 kepala daerah rentan dipolitisasi.
“KPK sebagai korektor kekuasaan telah ter-delegitimasi, tadi Mbak Bibit (Bivitri Susanti) secara clear, KPK dibunuh, saya agak tertegun,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Sebelumnya, TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin menjadi 34 pada tahun 2022.
Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan 9 indikator.
Sebanyak poin 3 indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.
Adapun salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau risiko politik.
Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.
“Itu turut menyumbang penurunan CPI kita dari 38 ke 34 tahun ini,” ujar Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.