3. Ferdy Sambo limpahkan kesalahan kepada Bharada E
Adapun terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa berpandangan, tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri itu ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J ke Richard Eliezer dalam pleidoinya.
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.
Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.
Kuasa hukum Sambo menyebutkan bahwa perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Atas pengakuan itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.
"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.
4. Kubu Putri Candrawathi tak bisa buktikan dugaan pemerkosaan
Selang dua hari kemudian, JPU juga menyampaikan tanggapannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuasa hukum istri Sambo itu, dinilai jaksa menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh kliennya dalam nota pembelaan.
Namun, mereka dianggap tak bisa membawa bukti-bukti terkait itu.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi dan Pengacara Masih Memfitnah Brigadir J
Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
JPU menilai, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.