Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Hukum Terhadap Rahasia Dagang

Kompas.com - 31/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Di Indonesia, rahasia dagang dilindungi dengan sejumlah aturan, salah satunya UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Perlindungan hukum perlu diberikan untuk mengatasi berbagai masalah atau pelanggaran terhadap rahasia dagang yang terjadi.

Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang ini pun sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan lampiran dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994.

Baca juga: Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang

Pelanggaran rahasia dagang dan sanksi pidananya

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru.

Perlindungan hukum juga membuat rahasia dagang terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Terdapat sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan pelanggaran terhadap rahasia dagang, yakni:

  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  • Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.

Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan ke pengadilan negeri.

Baca juga: Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang

Selain itu, mengacu pada UU Rahasia Dagang, pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi jika:

  • Seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
  • Seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman pidana bagi para pelaku bahkan tidak main-main.

Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Akan tetapi, pelanggaran rahasia dagang ini merupakan delik aduan sehingga baru akan diproses oleh kepolisian apabila ada yang mengadukannya.

 

Referensi:

  • S, Sujana Donandi. 2019. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com