KOMPAS.com – Di Indonesia, rahasia dagang dilindungi dengan sejumlah aturan, salah satunya UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan hukum perlu diberikan untuk mengatasi berbagai masalah atau pelanggaran terhadap rahasia dagang yang terjadi.
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang ini pun sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan lampiran dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994.
Baca juga: Ruang Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru.
Perlindungan hukum juga membuat rahasia dagang terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Terdapat sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan pelanggaran terhadap rahasia dagang, yakni:
Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2000, pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan ke pengadilan negeri.
Baca juga: Kriteria Informasi yang Termasuk Rahasia Dagang
Selain itu, mengacu pada UU Rahasia Dagang, pelanggaran rahasia dagang juga dapat terjadi jika:
Ancaman pidana bagi para pelaku bahkan tidak main-main.
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Akan tetapi, pelanggaran rahasia dagang ini merupakan delik aduan sehingga baru akan diproses oleh kepolisian apabila ada yang mengadukannya.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.