Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Teriakan Sambo "Cepat Kau Tembak" Bukan Paksaan untuk Bharada E

Kompas.com - 30/01/2023, 16:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Adapun sebelum Brigadir J ditembak, Sambo meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," ujar jaksa.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa.

Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

"Kekerasan atau ancaman kekerasan itu memiliki pengaruh yang sedemikian rupa, bahwa yang perlu digarisbawahi dari pendapat tersebut adalah adanya paksaan dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dari orang yang memaksa dan punya pengaruh yang sedemikian rupa," tuturnya.

Lebih jauh, jaksa menegaskan keterangan Bharada E tidak menggambarkan adanya paksaan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Walhasil, Bharada E langsung mengiyakan perintah Sambo dan menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo, yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

Baca juga: Jaksa Tolak Dalil Bharada E yang Mengaku Diperalat Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Sebagai informasi, pihak kuasa hukum Sambo ngotot bahwa perintah yang disampaikan kliennya bukan berupa, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Sambo dan tim kuasa hukumnya kekeuh bahwa perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah, "hajar, Chad."

Akan tetapi, pada akhirnya, jaksa meyakini perintah Sambo versi Bharada E lah yang benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara delapan tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditolak Jaksa

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com