JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal klaim pelecehan seksual yang didalilkan Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan tersebut seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat
Menurut jaksa, cerita pelecehan tersebut berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022).
Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.
Jaksa pun meyakini istri Ferdy Sambo itu memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, pembunuhan tersebut berawal dari cerita Putri ke suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.
Berangkat dari situ, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.
Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Menurut jaksa, Putri hanya berpura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
Padahal, jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan, Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Yosua ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di TKP itu, kata jaksa, Richard dan Sambo menembak Yosua hingga korban tewas.
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
Sebelumnya, saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Putri mengaku telah berkata jujur bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
Menurut Putri, Yosua tidak hanya memperkosa dan menganiaya dirinya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika ada orang lain yang mengetahui peristiwa ini.
"Yang mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," katanya.
Namun demikian, Putri mengaku, dirinya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.
Baca juga: Jaksa Senior: Tuntutan untuk Ferdy Sambo dkk Melempem, Kurang Cerminkan Rasa Adil
Oleh karenanya, Putri berharap majelis hakim mengambil keputusan secara arif dan bijaksana dalam kasus ini. Istri Ferdy Sambo itu ingin sesegera mungkin kembali bertemu dengan anak-anaknya.
"Yang Mulia, sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu. Saya berharap saya dapat kembali bersama anak-anak saya untuk memuaskan jiwa anak-anak kami menghadapi peristiwa ini," tuturnya.
Adapun dalam peristiwa ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.