JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung soal klaim pelecehan seksual yang didalilkan Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan tersebut seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat
Menurut jaksa, cerita pelecehan tersebut berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022).
Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.
Jaksa pun meyakini istri Ferdy Sambo itu memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, pembunuhan tersebut berawal dari cerita Putri ke suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua.
Berangkat dari situ, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.
Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti
"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Menurut jaksa, Putri hanya berpura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
Padahal, jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan, Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Yosua ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di TKP itu, kata jaksa, Richard dan Sambo menembak Yosua hingga korban tewas.
"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.
Sebelumnya, saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Putri mengaku telah berkata jujur bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.