JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menilai pakaian seksi yang dikenakan Putri Candrawathi ketika keluar dari kediamannya sangat tidak wajar.
Menurut jaksa, pakaian seksi yang dikenakan Putri sangat tidak wajar bagi seorang istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua.
Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"(Pakaian seksi) ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," kata seorang jaksa.
Baca juga: Bantah Berbaju Seksi untuk Muluskan Skenario Pelecehan, Putri Candrawathi: Saya Pakai Piama Sopan
Jaksa juga menilai tanggapan penasihat hukum Putri perihal pernyataan penuntut umum yang menyatakan pakaian terdakwa seksi adalah tidak relevan, imajiner dan negatif.
Menurut jaksa, penasihat hukum Putri tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang telah berjalan selama ini.
Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi tersebut disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Jaksa Nilai Klaim Pemerkosaan Kubu Putri Candrawathi Hanya Cari Simpati Masyarakat
Menurutnya, keterangan Putri tersebut sangat tidak masuk akal.
Karena itu, jaksa pun mempertanyakan mengapa Putri tidak mengganti pakaiannya setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai melakukan perjalanan jauh dari Magelang ke Jakarta.
"Karena terdakwa Putri Candrawathi memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling Tiga, nomor 9, kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga, nomor 46," terang jaksa.
Dalam pleidoinya, Putri membantah tudingan jaksa yang menyebutnya sengaja berganti pakaian seksi guna memuluskan skenario pelecehan seksual di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Putri bilang, saat itu dirinya memakai setelan piyama dengan atasan kemeja dan bawahan celana pendek yang masih sopan.
Pergantian pakaian itu, kata Putri, tak ada hubungannya dengan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Adapun dalam perkara ini, Putri dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.