Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Buat Oligarki di Desa Subur

Kompas.com - 30/01/2023, 09:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dapat menimbulkan oligarki di desa tumbuh subur.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat.

“Dapat menyuburkan oligarki di desa. Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, kondisi tersebut bisa memperbesar peluang pemerintahan pada sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun.

Baca juga: Kemendagri Anggap Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perlu Dikaji Dulu

Di sisi lain, kata Kurnia, salah satu persoalan mendasar di desa saat ini adalah keterlibatan masyarakat yang minim dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan.

Sementara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi kesempatan untuk melakukan korupsi.

“Disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana,” ujar Kurnia.

Berdasarkan data yang diinventarisir ICW, fenomena praktik korupsi di desa yang ditindak penegak hukum menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa

Korupsi yang ditindak aparat di tingkat pemerintahan paling bawah ini konsisten menduduki posisi terbanyak sejak 2015-2021.

“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” tutur Kurni.

Korupsi di tingkat desa itu terus meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa. Sejak 2015-2021, pemerintah telah menggelontorkan Rp 400,1 triliun dana desa untuk keperluan pembangunan, baik fisik maupun manusia.

ICW memandang korupsi di tingkat desa akan menimbulkan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa. Persoalan ini, kata Kurnia, semestinya menjadi perhatian utama pemerintah.

“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujarnya.

Tukar Guling Dukungan Pemilu 2024

Selain persoalan korupsi dan dinasti kepemimpinan di tingkat desa, ICW juga memandang perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bernuansa politis.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades dinilai sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan perbaikan desa. Jika usulan itu diterima, oligarki dan politisasi di desa juga akan subur.

“Bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024,” kata Kurnia.

ICW menilai, perpanjangan masa jabatan kades tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua produk hukum itu membatasi periode maupun lamanya masa jabatan.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Perpanjangan masa jabatan kades dinilai bertentangan dengan semangat konstitusional itu.

Di sisi lain, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kades bisa menjabat selama 6 tahun dan 3 periode.

Pembatasan masa jabatan itu dikuatkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibanding pejabat lain, masa jabatan kades jauh lebih panjang.

“Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis,” kata Kurnia.

Selain itu, ICW khawatir perpanjangan masa jabatan kades akan menjadi preseden buruk.

Baca juga: Soal Wacana Perubahan Masa Jabatan Kades, PDI-P Harap Kualitas Pemerintahan Desa Meningkat

ICW juga mencurigai respon positif atas wacana ini bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.

Terlebih, kata Kurnia, gagasan memperpanjang masa jabatan ini bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode.

“Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir kerap muncul gejala melanggengkan kekuasaan petahana.

Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda

Wacana itu digelontorkan sejumlah kelompok dengan model bermacam-macam mulai penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga membuat presiden bisa menjabat tiga periode.

“Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicurigai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” tutur dia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com