“Bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024,” kata Kurnia.
ICW menilai, perpanjangan masa jabatan kades tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua produk hukum itu membatasi periode maupun lamanya masa jabatan.
Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode
Perpanjangan masa jabatan kades dinilai bertentangan dengan semangat konstitusional itu.
Di sisi lain, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa kades bisa menjabat selama 6 tahun dan 3 periode.
Pembatasan masa jabatan itu dikuatkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibanding pejabat lain, masa jabatan kades jauh lebih panjang.
“Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis,” kata Kurnia.
Selain itu, ICW khawatir perpanjangan masa jabatan kades akan menjadi preseden buruk.
Baca juga: Soal Wacana Perubahan Masa Jabatan Kades, PDI-P Harap Kualitas Pemerintahan Desa Meningkat
ICW juga mencurigai respon positif atas wacana ini bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif.
Terlebih, kata Kurnia, gagasan memperpanjang masa jabatan ini bukan yang pertama. Pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode.
“Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir kerap muncul gejala melanggengkan kekuasaan petahana.
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
Wacana itu digelontorkan sejumlah kelompok dengan model bermacam-macam mulai penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga membuat presiden bisa menjabat tiga periode.
“Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicurigai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” tutur dia.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.