Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2023, 20:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti permintaan partai politik (parpol) agar diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Sebagai informasi, permintaan ini disebabkan oleh masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Keputusan ini merupakan hasil permintaan partai-partai politik di Senayan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginginkannya 120 hari dan pemerintah 90 hari.

Setelah KPU RI menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, partai-partai politik justru mendesakkan keinginan untuk melakukan sosialisasi karena menganggap masa kampanye 75 hari kelewat singkat. Apalagi, kampanye baru akan dimulai per 28 November 2023.

Baca juga: Pengamat Sebut Sosialisasi Caleg Sebelum Kampanye Harusnya Tak Boleh Pakai Atribut

"Di sini lah anomalinya. aktor politik ingin masa kampanye pendek tapi menghendaki dibolehkan melakukan sosisalisasi pemilu di masa tunggu menuju dimulainya masa kampanye," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam acara "Peluncuran Outlook 2023, Ritual Oligarki Menuju 2024" yang digelar LP3ES, Minggu (29/1/2023).

"Ini bisa dibaca sebagai upaya untuk menghindari akuntabilitas kampanye dengan mengemasnya dalam bungkus sosialisasi pemilu. Karena bukan masa kampanye, mereka tidak bisa ditagih akuntabilitas dana kampanyenya," ujarnya lagi.

Bukan cuma untuk menghindari akuntabilitas dana kampanye, Titi mengatakan, aktor-aktor politik juga bisa menghindari penegakan hukum atas pelanggaran kampanye.

Sebab, semua bentuk aktivitas politik yang dilakukan di masa sosialisasi tak menutup kemungkinan dilakukannya kampanye terselubung.

"Masa kampanye yang pendek itu pada akhirnya menjadi jalan untuk melakukan jalan pintas jual beli suara, penyebaran disinformasi dan misiformasi. Itu diperkirakan akan marak terjadi di 2023," ujar Titi.

Baca juga: Bawaslu Soroti Politikus Punya Stasiun TV, Sosialisasi Jelang Pemilu 2024 Tak Adil

Sebelumnya, KPU RI berencana mengakomodasi keinginan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye ini.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada akhir 2022, mengatakan bahwa berdasarkan rencana mereka, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi dalam masa sosialisasi sebelum kampanye.

Sosok yang dapat tampil dalam kegiatan sosialisasi juga hanya ketua umum dan sekretaris partai politik untuk masing-masing tingkat kepengurusan.

Namun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku masih beda pandangan dan menilai bahwa aturan sosialisasi sebelum masa kampanye dapat dilakukan lebih longgar.

Kedua pihak direncanakan beberapa kali bertemu untuk menyamakan pandangan sebelum KPU RI menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi sebelum masa kampanye tersebut.

Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg Pasang Spanduk untuk Sosialisasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com