JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai bahwa aturan sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu menggunakan atribut.
Sebagai informasi, mengisi kekosongan aturan hukum sebelum masa kampanye yang baru dimulai 28 November 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang menggodok aturan terkait sosialisasi peserta pemilu.
Sebelumnya, berbagai tindakan dari politikus yang dianggap mencuri start kampanye tidak bisa ditindak karena ketiadaan payung hukum.
"Pengorganisasian (sosialisasi) dibuat berbeda dengan kampanye. Misalnya, tidak perlu ada atribut partai di situ, kalau kampanye kan ada. Mestinya tidak boleh," kata Jeirry kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Bolehkan Bakal Caleg Pasang Spanduk untuk Sosialisasi
Jeirry menilai bahwa seluruh pihak harus konsekuen atas keputusan yang telah diambil, yakni memangkas masa kampanye jadi hanya 75 hari.
Keputusan ini sebelumnya diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Keputusan ini menjadikan kampanye Pemilu 2024 menjadi masa kampanye paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.
Menurut Jeirry, karena keputusan memperpendek masa kampanye sudah diambil, maka seluruh pihak harus bersiap untuk tidak berkampanye di masa sebelum itu.
Baca juga: Jusuf Kalla Soroti Maraknya Amplop-amplop dari Caleg Saat Pemilu
Merujuk UU Pemilu, pemasangan atribut atau alat peraga merupakan salah satu ciri khas kampanye, sehingga seharusnya tidak boleh dipergunakan pada masa sosialisasi.
"Kalau ada atribut, ini masuk kategori kampanye. Tidak boleh ada atribut. Semestinya pengaturannya tidak boleh ada atribut dan atribut baru boleh saat masa kampanye," ujar Jeiry.
Usulan Jeirry berkebalikan dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta, Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," kata Bagja.
Baca juga: Belum Waktunya Kampanye, Baliho Caleg Sudah Berjejer di Jalanan Lumajang
Menurut Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.
"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masak Bapak/Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau," kata Bagja.