Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sudah Klarifikasi Penyidik Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Ini Hasilnya

Kompas.com - 29/01/2023, 16:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan sudah melakukan  klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Menurut Benny, dari hasil klarifikasi disampaikan AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak Hasya sampai tewas tidak terbukti melakukan kelalaian.

Benny mengatakan, hasil klarifikasi itu berdasarkan penyidikan yang didukung keterangan ahli.

"Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terharap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga Polisi Berpihak ke Pensiunan Polri

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Benny Mamoto mengatakan, dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk ahli pidana.

Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca juga: IPW: Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi adalah Double Victim, Meninggal dan Dilabel Tersangka

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.

Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Hasya yang meninggal ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKPB (Purn) Eko Setia BW ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Baca juga: Kompolnas Sebut Pensiunan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI sampai Tewas Tak Terbukti Lalai

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com