JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra sampai tewas, tidak terbukti melakukan kelalaian.
Hal tersebut disampaikan Benny berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas ke Polda Metro Jaya, di mana hasil penyidikan yang didukung keterangan ahli menyimpulkan bahwa AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak lalai dalam kasus tabrakan tersebut.
"Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terharap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian," ujar Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Benny Mamoto mengaku, ia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana.
Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.
Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.
Baca juga: Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Benny Mamoto mempersilakan keluarga Hasya menempuh jalur praperadilan jika merasa tidak puas.
"Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Apalagi, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latif.
Baca juga: Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah.
Ia mengatakan, pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri. Tetapi, tidak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi, tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga, rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ujar Rian.
"Akhirnya, dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun, butuh beberapa waktu, infonya sekitar 10-30 menit," katanya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.