Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Imbau Warga Hati-hati Simpan Uang

Kompas.com - 28/01/2023, 11:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi.

Mahfud mengungkapkan hal itu buntut terjadinya kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang memakan 23.000 korban dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

"Pada masyarakat hati-hati lah jangan sembarang menyimpan uang ke koperasi juga itu pada akhirnya seperti ini, kita semua yang jadi repot," kata Mahfud dalam keterangan videonya di YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Bos Indosurya Divonis Lepas, Mahfud: Kasus Baru Akan Dibuka

Kompas.com sudah mendapat izin pihak Kemenko Polhukam untuk mengutip keterangan Mahfud tersebut.

Tak sampai di sana, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat juga berhati-hati saat menyimpan uang dalam bentuk instrumen lain, misalnya saham.

"Karena tidak hati-hati memilih tempat nyimpan uang atau beli saham atau apapun namanya, supaya hati-hati agar lembaga-lembaga yang resmi yang menjamin keamanan uang itu. Ada UU juga," ujarnya.

Baca juga: Perlawanan Kejagung Usai Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

Menurut Mahfud, ketika masyarakat sudah menjadi korban investasi bodong, pemerintah juga akan kesulitan dalam mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Terlebih, saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang yang mengatur soal pengawasan koperasi.

"Kalau seperti ini lalu siapa yang mau disalahkan pemerintah enggak ikut-ikut, tiba-tiba uang terjadi padahal oleh UU tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi di pengadilan juga persepsinya beda, kan gitu," ujarnya.

Baca juga: Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas

Di sisi lain, Mahfud meminta agar masyarakat tidak takut terhadap pelaku kejahatan penipuan.

"Mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya, majelis hakim memutuskan memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan June Indria.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.

Baca juga: PN Jakbar Putuskan Barang Bukti KSP Indosurya Dikembalikan, Ada Puluhan Mobil hingga Uang Triliunan Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa.

Menurut Kejagung, putusan majelis hakim itu melukai rasa keadilan korban.

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com