Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Selesai, Program Pemulihan Ekonomi dan Bansos Dikembalikan ke Kementerian

Kompas.com - 26/01/2023, 19:46 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai program yang ditangani oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dikembalikan dan ditangani oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional “transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional” di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Kamis (26/1/2023).

"Seluruh program yang kemarin ditangani KPCPEN itu dikelola (kembali) oleh Kementerian atau Lembaga masing-masing," ujar Airlangga, Kamis.

Baca juga: Cerita Jokowi soal Kebijakan Pakai Masker: WHO Bingung, Kita Juga Bingung

Adapun program yang dikelola KPCPEN mencakup penanganan Covid-19 pengelolaan dan anggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara, program perlindungan sosial pengelolaan dan anggarannya juga dikembalikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing," ujar Airlangga.


Dalam pemaparannya, Ketua Komite KPCPEN itu juga menjabarkan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

Airlangga menyebutkan bahwa tindakan pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“PPKM resmi dicabut pada Jumat 30 Desember 2022,” kata Airlangga.

Dia menambahkan, satuan tugas (Satgas) Covid-19 masih akan bertugas meskipun PPKM telah dicabut.

Baca juga: Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar, Wapres: Harganya Wajar dan Tidak Memberatkan

Selain itu, pemerintah juga masih akan menggencarkan vaksinasi penguat atau booster secara gratis kepada masyarakat.

“Pada masa transisi Satgas Covid-19 tetap berjalan sampai dengan masyarakat resilent,” papar Airlangga.

“Vaksinasi booster kedua berjalan mulai 12 Januari, gratis,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga juga memastikan, penanganan pandemi Covid-19 termasuk vaksinasi tetap akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait

Selain itu, early warning indicator dan early warning system pandemi Covid-19 tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana indikator-indikator kesehatan lainnya.

Crisis management protocol pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan jika kondisi kembali memasuki masa krisis atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Kesehatan,” kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Dede Yusuf Menolak Diusung di Pilkada DKI dan Jabar: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com