JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai tahun ini menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan BPKB elektronik akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan cip.
“Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada cip, ada ID,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Korlantas Sebut Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
Menurut Yusri, kendaraan baru saat ini sudah mendapatkan BPKB elektronik. Adapun BPKB konvensional semula berbentuk buku biasa.
Ia menambahkan, BPKB elektronik itu juga akan dikembangkan sehinga nantinya menjadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan tersebut.
Bahkan, ia mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan
“Arsip digital ke depan sudah tidak menggunakan lagi berkas-berkas, sekarang ini sudah (era revolusi) 4.0 sudah mendekati 5.0 ya, ini semuanya serba digital bagi dan masuk database tersebut ke dalam server yang sudah dipersiapkan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.