JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai tahun ini menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan BPKB elektronik akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan cip.
“Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada cip, ada ID,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Korlantas Sebut Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
Menurut Yusri, kendaraan baru saat ini sudah mendapatkan BPKB elektronik. Adapun BPKB konvensional semula berbentuk buku biasa.
Ia menambahkan, BPKB elektronik itu juga akan dikembangkan sehinga nantinya menjadi arsip digital yang memuat riwayat pemilik dan kendaraan tersebut.
Bahkan, ia mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu dapat dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan
“Arsip digital ke depan sudah tidak menggunakan lagi berkas-berkas, sekarang ini sudah (era revolusi) 4.0 sudah mendekati 5.0 ya, ini semuanya serba digital bagi dan masuk database tersebut ke dalam server yang sudah dipersiapkan,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.