Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Tuntutan Dicopot, Mendes: Itu Urusan Prerogatif Presiden

Kompas.com - 26/01/2023, 13:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menanggapi tuntutan sejumlah organisasi pemerintah desa yang meminta dirinya dicopot.

Menurut Halim, persoalan jabatan menteri yang saat ini diembannya merupakan hak prerogatif presiden.

Persoalan ia dicopot dari kursi menteri Kabinet Indonesia Maju bukan wilayah mereka.

“Ya itu kan memasuki wilayah yang bukan wilayahnya, itu kan urusan prerogatif presiden ya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2023).

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

Halim menuturkan, anggota organisasi pemerintah desa itu memang bebas mengatakan apa pun.

Namun, ia mengingatkan mereka harus mengetahui wewenang masing-masing.

“Ngomong apa saja boleh, tapi kan harus tahu wilayahnya di mana,” ujar politikus PKB tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menggelar konferensi pers.

Mereka meminta Presiden Joko Widodo mencopot Halim dari jabatan Mendes PDTT karena dinilai telah membuat kegaduhan dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan kades itu digulirkan oleh parpol dan Halim.

Mereka menilai, Halim tidak memahami substansi Undang-Undang Desa sehingga dalam sejumlah pernyataan menteri justru melontarkan wacana yang meresahkan.

"Ya tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejak, kita melihat bahwa apa yang dilakukan Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak membuat kegaduhan," kata Sunan, Senin (23/1/2023).

Namun demikian, sejumlah organisasi itu tetap meminta agar masa jabatan kades tetap diperpanjang menjadi 9 tahun.

Mereka bahkan merekomendasikan dengan perpanjangan itu kades tetap bisa menjabat 3 periode. Artinya, setiap kades bisa menjabat 27 tahun.

Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

Adapun Halim telah membantah pihaknya menggoda kades dengan perpanjangan masa jabatan.

Menurutnya, para kades tidak bisa digoda karena memiliki independensi dan kemandirian.

Kepala desa itu punya independensi yang kuat, enggak mungkin dia bisa digoda. Enggak mungkin, enggak mungkin,” kata Halim.

Halim mengatakan, awal mula wacana perpanjangan masa jabatan kades ini bermula dari keluhan salah satu tim sukses calon kades di akar rumput.

Baca juga: Soal Usulan Jabatan 9 Tahun, Wamendes: Masa Bertahun-tahun Mau Jadi Kades

Ia mengaku kesulitan melakukan konsolidasi pembangunan karena ketegangan antarpendukung calon kades di tingkat desa tetap berlangsung meski telah ada calon terpilih.

Di sisi lain, suara kades terpilih bisa terpaut jauh dari total pendukung calon kades yang kalah.

“Sehingga 30 persen bisa menang. Nah, kalau calonnya 4, yang menang 30 persen yang 3 orang kumpul, 70 persen,” tuturnya.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” sambung Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com