Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" Dinilai Aneh Diterapkan pada Pemilu Serentak

Kompas.com - 26/01/2023, 07:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai aneh untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu secara serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Manajer program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa presidential threshold tidak relevan dengan esensi pemilu serentak.

"Esensi pemilu serentak kan sebetulnya partai politik yang menjadi peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres, sehingga ide pasangan capres ini bisa disatukan dengan parpol yang mengusung," kata Fadli dalam talkshow GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

"Sehingga ini menarik minat pemilih menjatuhkan pilihan, atau yang disebut coattail effect, efek ekor jas itu," tambahnya.

Namun, cita-cita ideal dari pemilihan serentak ini justru dinilai diamputasi dengan presidential threshold dengan ambang yang amat tinggi, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

Di Indonesia yang menganut sistem presidensial, isu mayor setiap kali pemilu menjelang hampir pasti seputar pencapresan. Hal ini, ungkap Fadli, merupakan konsekuensi yang tidak terelakkan dari sistem presidensial.

Sekjen Partai Gelora Mahfuz SidikKompas.com/Dani Prabowo Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik

Imbasnya, pemilihan legislatif bakal kurang pamor. Padahal, pileg tak kalah penting.

Keadaan dianggap semakin berat bagi partai-partai politik pendatang baru yang memerlukan waktu dan upaya ekstra untuk memperkenalkan program, caleg, dan visi-misi mereka.

"Tantangannya bukan mengubah pemilu serentaknya, tapi menghilangkan ambang batas pencalonan presiden itu," ucap Fadli.

Baca juga: KPU Minta NU dan Muhammadiyah Sisipkan Pendidikan Pemilu dalam Forum Keagamaan

Namun demikian, meskipun ketentuan presidential threshold ini sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun MK hingga sekarang belum pernah mengabulkan satu pun gugatan itu.

Keberatan parpol baru

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, sependapat dengan Fadli. Menurutnya, pengambil kebijakan seharusnya memilih salah satu antara mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau mempertahankan keserentakan pemilu.

"Kalau serentak itu mau dipertahankan, maka tidak ada lagi syarat minimal 20 persen. Jadi semua parpol bisa mengajukan calonnya," kata Mahfuz dalam talkshow GASPOL.

"Di situ kemudian bisa ada kesebangunan ide dan kepentingan setiap parpol antara agenda pileg dan pilpresnya," ia menambahkan.

Ia menilai, dipertahankannya dua hal tersebut merupakan anomali tata negara dan kepemiluan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, juga berpendapat senada.

Baca juga: Ketum PKN: Partai Baru Dipersulit dengan Kastanisasi dalam Pemilu

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com