Adapun BW menilai hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.
Baca juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018
Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tutur dalam video yang diunggah di akun YouTube Bambang Widjojanto.
Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip video tersebut.
Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di KPK: Tangan Diborgol, Kenakan Rompi Oranye
"Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.
BW menyatakan, pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurut dia, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.
“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.