Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Badan Intelijen Negara

Kompas.com - 26/01/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembentukan Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.

Lembaga negara ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Lalu, apa tugas dan wewenang Badan Intelijen Negara atau BIN?

Baca juga: Fungsi Badan Intelijen Negara

Tugas BIN

Perihal BIN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2020.

Menurut peraturan ini, tugas Badan Intelijen Negara adalah:

  • Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  • Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  • Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
  • Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
  • Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara;
  • Memadukan produk intelijen;
  • Melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada presiden;
  • Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas-tugas ini, BIN dipimpin oleh seorang Kepala BIN.

Baca juga: Usulan Kemenhan Jadi Koordinator Intelijen Terancam Melanggar UUD 1945

Wewenang BIN

Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana telah disebutkan di atas, BIN memiliki sejumlah wewenang.

Wewenang Badan Intelijen Negara, yakni:

  • Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh;
  • Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
  • Melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain;
  • Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membentuk satuan tugas;
  • Mengoordinasikan kebijakan di bidang intelijen;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi intelijen kepada penyelenggara intelijen negara;
  • Menata dan mengatur sistem intelijen negara;
  • Menetapkan klasifikasi rahasia intelijen; dan
  • Membina penggunaan peralatan dan material intelijen.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com