Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH: Belum Lunasi Biaya Haji, Otomatis Jemaah Akan Tunda Keberangkatannya

Kompas.com - 24/01/2023, 21:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara otomatis akan tertunda keberangkatannya.

Adapun berdasarkan usulan Kementerian Agama (Kemenag), Bipih tahun 2023 naik Rp 30 juta menjadi Rp 69,1 juta atau 70 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan di tahun lalu, Bipih sebesar Rp 39,8 juta atau 40,54 persen dari BPIH.

"Mereka otomatis akan menunda keberangkatannya, tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII," kata Fadlul Imansyah dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Kemenag: Cari Angka Proporsional, Tak Ada Niat Beratkan Jemaah

Fadlul mengungkapkan, kenaikan Bipih tahun ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua jemaah. Sebab jika nilai manfaat tetap diberikan lebih dari 30 persen setiap tahun, dana pokok kelolaan haji akan habis sebelum tahun 2027.

Padahal di tahun 2027, BPKH harus menyiapkan nilai manfaat lebih, mengingat bulan haji akan terlaksana dua kali.

"Jadi kami dari sisi BPKH berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan dari calon haji sesuai dengan apa yang dibayarkan dengan tahun keberangkatannya," ucap Fadlul.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Lansia RI Tahun Ini Bakal Diberi Pendamping Khusus

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menuturkan, pihaknya akan mencari pengganti jika ada jemaah yang batal berangkat karena tidak melunasi biaya haji.

Di sisi lain, Bipih yang naik menjadi Rp 69,1 juta baru merupakan usulan Kemenag kepada Komisi VIII DPR RI. Nantinya akan dicari angka yang proporsional untuk jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji tunggu yang berangkat di tahun-tahun berikutnya.

Dalam mencari angka yang proporsional, Kemenag dan DPR RI akan mengkaji berbagai aspek, salah satunya mengenai nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Baca juga: BPKH: Jika Biaya Haji Tak Naik, Dana Kelolaan Bakal Habis sebelum 2027

"Karena kita menggunakan rupiah dan tentu harus berkompromi juga dengan pembiayaan lain khususnya kurs dollar. Ketika merumuskan (usulan) BPIH Itu (kurs rupiah terhadap dollar AS ekuivalen) Rp 15.000. Kita tetapkan kurs yang paling aman yang bisa kita biayai nanti," ungkap Hilman.

Selain nilai tukar, kenaikan biaya di Arab Saudi juga menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Salah satunya terkait biaya Masyair, yakni kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah secara yang naik signifikan sejak tahun lalu.

Kenaikan biaya masyair membuat BPKH memberikan nilai manfaat hingga 59 persen kepada jemaah haji tahun berjalan di tahun lalu. Sebab, kenaikan biaya ini diumumkan Arab Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang.

Baca juga: Calon Jemaah Tak Perlu Risau, Pimpinan MPR: Insyaallah Biaya Haji Tetap di Bawah Rp 69 Juta

Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah.

Kenaikan biaya masyair yang sudah naik sejak tahun lalu ini lah yang membuat biaya haji terkesan naik signifikan di tahun ini, menyusul normalisasi pemberian nilai manfaat BPKH menjadi 30 persen.

"Inilah angka psikologis yang memang kelihatannya berat, karena kemarin harganya melambung tinggi. Saya ingin mengajak kita cari solusi sama-sama rasionalitasnya berapa?," jelas Hilman.

Baca juga: Calon Jemaah Tak Perlu Risau, Pimpinan MPR: Insyaallah Biaya Haji Tetap di Bawah Rp 69 Juta

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Kemenag untuk tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909, naik Rp 514.888,02.

Bipih yang dibebankan kepada jemaah untuk tahun ini mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022. Jumlah biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu mencapai 70 persen dari total BPIH.

Sedangkan 30 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com