Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta MK Cepat Putuskan Sidang Gugatan Sistem Pemilu

Kompas.com - 24/01/2023, 19:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan soal sistem pemilu yang tengah ramai diperbincangkan.

Ia pun meminta, keputusan yang akan diumumkan adalah tetap mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di mana sistem pemilu proporsional terbuka.

"Di PAN, khususnya caleg baik lama atau baru 'tersandera'. Kalau tertutup jelas tsunami pencalegan, mungkin mundur massal," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Dalam Uji Materi Pemilu Proporsional Terbuka

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan bahwa sistem pemilu terbuka baik bagi iklim demokrasi.

Bahkan, menurut dia, semangat menjunjung demokrasi akan semakin tinggi jika tetap menggunakan sistem terbuka.

"Proses panjang. Caleg kan harus buat surat kelakuan baik, kesehatan, dan sebagainya, jadi enggak bisa dadakan. Kita minta ke MK, dan keputusannya tetap sesuai 2008 atau terbuka," ujarnya.

Yandri meyakini demokrasi Indonesia akan mundur apabila menggunakan sistem tertutup.

Baca juga: Perludem Daftarkan Diri ke MK Jadi Pihak Terkait tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dia khawatir, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak bagi demokrasi di Indonesia.

"Semua tahapan harus terang benderang. Sekarang mau konsolidasi saja pertanyaan caleg itu, terbuka atau tertutup? Jadi harapan kita segera mengumumkan dan mempertahankan keputusan tahun 2008," tutur Yandri.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.


Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji matari akan digelar pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, MK kembali menunda sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com