Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Alasan Pemberian Vaksinasi Covid-19 "Booster" Dosis Kedua

Kompas.com - 24/01/2023, 17:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua didasari oleh sejumlah pertimbangan.

“Kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).

Pemerintah telah memberikan akses vaksinasi Covis-19 booster dosis kedua kepada masyarakat umum mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster dosis kedua itu dilakukan untuk memastikan agar tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru di Indonesia.

Selain itu, langkah ini diterapkan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang siap menuju endemi.

Menurut dia, pemberian vaksinasi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Pemberian booster kedua juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin booster dosis kedua ini mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” ujar dia.

Mulai hari ini, masyarakat umum dapat akses vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Baca juga: Stok Vaksin Kosong, Puskesmas di Kota Tangerang Belum Bisa Layani Booster Kedua Hari Ini

Vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ditujukan kepada setiap orang yang usianya di atas 18 tahun dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com