JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan dirinya bukan orang sadis yang tega membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terlebih, Kuat mengenal Yosua sebagai sosok yang baik. Bahkan, ia pernah mendapat pertolongan dari Yosua.
Hal ini disampaikan Kuat dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Maruf Singgung Duri dalam Rumah Tangga
"Demi Allah, saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang (Yosua), apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat di hadapan majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Kuat merasa dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Yosua ketika menjalani proses penyidikan di kepolisian.
Oleh karena itu, Kuat menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi terhadap Yosua pada periode 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan saya, seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tegas Kuat.
Kuat mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, ia dianggap sudah menyiapkan pisau sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Bahkan, ia dituding membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," ujar Kuat.
Kuat juga menyampaikan bahwa dirinya dianggap bersekongkol dengan Sambo dalam merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Akan tetapi, kata dia, tudingan tersebut tidak terbukti sebagaimana hasil persidangan selama ini.
Ia menegaskan, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi, video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan dirinya bertemu Sambo di rumah pribadinya, Saguling, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.
Padahal, kata dia, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia dituntut pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Lepas dari Tuntutan
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Penulis Singgih Wiryono, Irfan Kamil, Adhyasta Dirgantara | Editor Achmad Nasrudin Yahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.