Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Perselingkuhan Putri-Yosua, Penasihat Kuat Ma'ruf Singgung "Duri dalam Rumah Tangga"

Kompas.com - 24/01/2023, 12:01 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Kuat Ma'ruf membantah hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan ini sekaligus menjawab kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut Putri tak mendapat pelecehan seksual, tetapi berselingkuh dengan Yosua.

Penasihat Kuat menuding jaksa penuntut umum hanya menggunakan imajinasi picisan dalam menyimpulkan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.

"Tuduhan penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf yang telah diterangkan oleh ahli (poligraf) Aji Febriyanto Arrosyid di bawah sumpah di muka persidangan," kata seorang penasihat hukum Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Pleidoi Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Lepas dari Tuntutan

Penasihat Kuat menyebutkan, Putri dalam keadaan menangis saat menjalani pemeriksaan ketika diminta menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Hal ini juga dibenarkan Aji Febriyanto.

Dari kondisi tersebut, penasihat Kuat menilai Putri dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf.

Dengan begitu, hal itu pun dianggap bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bodoh dalam Pleidoi: Saya dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik

Pasal tersebut mensyaratkan pada saat pemeriksaan poligraf, terperiksa harus tidak dalam keadaan tertekan.

Karena itu, penasihat hukum Kuat menuding jaksa penuntut umum sangat memaksakan dalilnya dengan menggunakan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.

"Padahal, hasil poligraf tersebut juga didapat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Penasihat Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait "duri dalam rumah tangga" yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.

Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.

Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya.

"Kemudian saksi Putri Candrawathi sempat menyampaikan korban sadis, maka terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan terhadap saksi Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepada bapak Ferdy Sambo," katanya.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com