Sementara itu, terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” kata Menteri PPPA.
Pantau penanganan
Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, pihaknya segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh polisi.
Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes, Termasuk Orangtua Korban
Pihak-pihak tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes.
Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai.
Bintang berjanji akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
"Khusus untuk penanganan anak korban, kami akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemda dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya," kata Bintang.
Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan, segera laporkan ke hotline layanan pengaduan Kementerian PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.