Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Anggota DPR: Negara Seolah Tak Mampu Menghadapi

Kompas.com - 18/01/2023, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IIi DPR RI Habiburokhman mengaku geram dengan tindak pidana kekerasan seksual yang terus muncul di masyarakat.

Salah satu yang disoroti yakni dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual belum tertangani dengan baik, meskipun DPR telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Benar-benar miris, kita baru sahkan undang-undangnya, tapi negara seolah-olah enggak mampu menghadapi yang begitu,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Cerita Keluarga Tersangka Pemerkosaan di Brebes, Dimintai Uang Damai Rp 200 Juta oleh LSM, Sanggupi Rp 62 Juta tapi...

Ia mengatakan sulit bagi korban dan keluarga menerima kasus kekerasan seksual. Oleh karenanya aparat penegak hukum mesti bersikap tegas pada berbagai kasus tersebut.

“Kalau kita di pihak korban, mungkin kita enggak bisa mengendalikan diri, bisa kita tembak langsung pelakunya,” sebut dia.

Maka ia meminta Komnas HAM juga mengawasi kasus-kasus kekerasan seksual.

Ia memandang, Komnas HAM punya pengaruh cukup besar untuk mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara adil.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Banyumas Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah Usai Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pria

“Hakim tuh pasti gemetar kalau ada pemantau dari Komnas HAM hadir. Memberi statement saja mereka pasti tersentuh,” tutur dia.

“Jadi kita jangan abai kasus-kasus seperti itu, dipantau terus, jangan ada yang luput,” imbuhnya.

Diketahui pemerkosaan di Brebes diduga dilakukan oleh 6 orang pemuda pada perempuan berusia 15 tahun.

Mulanya kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku yang dijembatani oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga: Curhat Ayah Bocah 12 Tahun Korban Pemerkosaan di Banyumas: Saya Enggak Tega

Namun saat ini kasus telah ditangani secara pidana oleh Polres Brebes karena menerima laporan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com