Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang

Kompas.com - 20/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Lalu, berapa lama masa jabatan kepala desa menurut undang-undang?

Baca juga: Kepala Desa: Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang

Aturan tentang masa jabatan kepala desa

Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, maka ia akan dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan enam tahun.

Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode.

Sementara itu, untuk kepala desa yang telah menjabat dua kali masa jabatan akan diberi kesempatan mencalonkan diri hanya untuk satu kali masa jabatan lagi.

Ketentuan masa jabatan kepala desa ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan

Pemberhentian kepala desa

Ada beberapa hal yang dapat membuat kepala desa diberhentikan saat masih menjabat.
Berdasarkan UU Desa, alasan diberhentikannya kepala desa, yakni:

  • berakhir masa jabatannya;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; atau
  • melanggar larangan sebagai kepala desa.

Dalam penjelasannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap yang dimaksud adalah apabila kepala desa menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

UU Desa juga menegaskan, jika saat masa jabatan kepala desa berakhir belum ada calon terpilih dan belum dapat dilaksanakan pemilihan, maka akan diangkat penjabat untuk menjabat posisi kepala desa sementara waktu.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com