Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

Kompas.com - 19/01/2023, 07:22 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis dan kekecewaan mencuat dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam sidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Dikritik, Pakar Hukum: Dulu Jaksa Menggebu-gebu, Sekarang Seperti Ini...

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,“ lanjut jaksa.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung sidang bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Kekecewaan keluarga Brigadir J

Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas keputusan jaksa yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Dalam wawancara Rosti pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu siang, dia terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis.

Rosti merasa terpukul atas tuntutan Putri Candrawathi yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Brigadir Yosua. Ia menilai tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu tidak adil karena telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap anaknya.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," tutunya.

Baca juga: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebasin Sajalah

Sementara itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, Putri Candrawathi merupakan sumber permasalahan peristiwa yang berujung pada kematian putranya. Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu harusnya diganjar hukuman setimpal.

"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," papar Samuel.

Menurut Samuel, klaim Putri Candrawathi soal perkosaan itu telah menyulut amarah Ferdy Sambo hingga merencanakan pembunuhan sadis terhadap putranya. Padahal tudingan tersebut tak terbukti karena tidak ada visum dari dokter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com