JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban,” ujar Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” katanya.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Belum Pernah Dihukum
Martin berpandangan, perbuatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua tidaklah pasif.
Namun, tindakan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu dalam memuluskan rencana pembunuhan kliennya bermuatan tindakan aktif.
Ia lantas menyinggung fakta persidangan yang menjelaskan peran Putri Candrawathi, seperti memanggil asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan.
Selain itu, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu juga yang diduga sengaja menggiring Brigadir J untuk ikut isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat akhirnya dieksekusi.
“Padahal, katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” ujar Martin.
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Janggal
“Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Martin juga menyinggung Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dinilai jaksa terbukti dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Martin kemudian mengatakan bahwa konteks yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Namun, kata Martin, jaksa dalam tuntutannya hanya meminta Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.
“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” ujar Martin dengan penuh nada kekecewaan.
Baca juga: Jaksa Ragu Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Ungkap Kondisi Rumah Magelang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.