Salin Artikel

Kekecewaan Keluarga Brigadir J atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis dan kekecewaan mencuat dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam sidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,“ lanjut jaksa.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung sidang bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Kekecewaan keluarga Brigadir J

Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas keputusan jaksa yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Dalam wawancara Rosti pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu siang, dia terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis.

Rosti merasa terpukul atas tuntutan Putri Candrawathi yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Brigadir Yosua. Ia menilai tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu tidak adil karena telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap anaknya.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," tutunya.

Sementara itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai, Putri Candrawathi merupakan sumber permasalahan peristiwa yang berujung pada kematian putranya. Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu harusnya diganjar hukuman setimpal.

"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," papar Samuel.

Menurut Samuel, klaim Putri Candrawathi soal perkosaan itu telah menyulut amarah Ferdy Sambo hingga merencanakan pembunuhan sadis terhadap putranya. Padahal tudingan tersebut tak terbukti karena tidak ada visum dari dokter.

Samuel pun menilai, selama persidangan berjalan, masih banyak kebenaran yang belum terungkap. Malahan, Yosua berulang kali difitnah. Oleh pihak Ferdy Sambo, Yosua dituding menjadi pelaku pelecehan. Sementara, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.

"Ini yang sangat membuat kami terpukul, apalagi almarhum untuk membela diri tidak bisa lagi, sudah meninggal. Jadi sudah mati, difitnah lagi," kata Samuel.

Oleh karenanya, Samuel berharap, nama baik putranya dapat dipulihkan. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Putri, Sambo, dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya.

"Satu-satunya harapan kami adalah kepada Majelis Hakim yang mulia, inilah tumpuan, harapan kami, keluarga kami selaku ayah dan ibunya almarhum," kata Samuel.

"Kami sangat berharap sekali Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami atas meninggalnya almarhum anak kami, Yosua, yang direnggut nyawa secara paksa," tutur dia.

Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari Pusat itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Dalam surat tuntutan disebutkan, peristiwa pembunuhan berencana terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dijatuhi tuntutan selama 12 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/07225051/kekecewaan-keluarga-brigadir-j-atas-tuntutan-8-tahun-penjara-putri

Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke