JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku tak puas jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Putri Candrawathi hukuman pidana penjara 8 tahun.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai, Putri merupakan sumber permasalahan peristiwa yang berujung pada kematian putranya. Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu harusnya diganjar hukuman setimpal.
"Timbulnya suatu permasalahan pembunuhan berencana ini awalnya kan dari Putri Candrawathi. Justru karena dialah yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa di Magelang itu dia diperkosa katanya," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Menurut Samuel, klaim Putri soal perkosaan itu telah menyulut amarah Sambo hingga merencanakan pembunuhan sadis terhadap putranya. Padahal tudingan tersebut tak terbukti karena tidak ada visum dari dokter.
Samuel pun menilai, selama persidangan berjalan, masih banyak kebenaran yang belum terungkap. Malahan, Yosua berulang kali difitnah.
Oleh pihak Sambo, Yosua dituding menjadi pelaku pelecehan. Sementara, jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.
"Ini yang sangat membuat kami terpukul, apalagi almarhum untuk membela diri tidak bisa lagi, sudah meninggal. Jadi sudah mati, difitnah lagi," kata Samuel.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Perbuatan dan Tidak Menyesal
Oleh karenanya, Samuel berharap, nama baik putranya dapat dipulihkan. Dia meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Putri, Sambo, dan terdakwa pembunuhan Yosua lainnya.
"Satu-satunya harapan kami adalah kepada Majelis Hakim yang mulia, inilah tumpuan, harapan kami, keluarga kami selaku ayah dan ibunya almarhum," kata Samuel.
"Kami sangat berharap sekali Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami atas meninggalnya almarhum anak kami, Yosua, yang direnggut nyawa secara paksa," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, Rabu (18/1/2023).
Jaksa berkesimpulan bahwa perbuatan Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sepanjang pemeriksaan di persidangan, kata jaksa, didapati fakta-fakta kesalahan Putri yang tidak dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana. Tak ditemukan pula alasan-alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Putri.
"Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.
Selain Putri, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.