Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain

Kompas.com - 18/01/2023, 17:34 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas menilai, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Namun kenyataannya berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard 12 tahun penjara, lebih tinggi empat tahun dibandingkan tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang dituntut delapan tahun penjara.

"Karena menurut kami penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman. Salah satu yang disebut keringaan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya," ujar Susi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Beda Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, Keluarga Yosua: Hukum Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas

Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," tutur dia.

Itulah sebabnya LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

Padahal LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," papar dia.

Kini LPSK berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.

"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," ucap Susi.

Dalam perkara ini, Bhadada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Menyesalkan Sekali

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua: Dia Sudah Bertobat, Harusnya Lebih Ringan dari Putri

Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com