JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setiap anggota yang terbukti terlibat proses jual-beli restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.
Adapun salah satu anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun sempat menyebut bahwa masyarakat yang mampu, memiliki kesempatan untuk membeli restorative justice agar bebas dari perkara pidana.
"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Ketua LPSK Minta Restorative Justice Tak Bergeser Jadi Keadilan Transaksional
Dedi mengatakan, Polri sudah memiliki aturan terkait implementasi restorative justice. Oleh karena itu, restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan.
Ia menambahkan, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat (Dumas) serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.
"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice, itu yang menjadi dasar," jelas Dedi.
Baca juga: 46 Perkara Pidana di Maluku Diselesaikan Jaksa Lewat Restorative Justice
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyinggung soal jual-beli restorative justice dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat pada Senin (16/1/2023), ia mengatakan bahwa dirinya menduga adanya upaya jual menjual penyelesaian perkara lewat restorative justice.
"Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual-menjual," kata Adang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.