Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Harap Jaksa Lebih Progresif Buat Tuntutan Bebas untuk Richard Eliezer

Kompas.com - 18/01/2023, 09:06 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih progresif dalam membuat surat tuntutan terhadap dengan membebaskan kliennya dari pidana.

Adapun Richard Eliezer bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer,” ujar Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (18/1/2023) pagi.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

Ronny Talapessy memiliki tiga alasan agar jaksa sebaiknya membuat tuntutan bebas terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

Pertama, kasus yang menjerat Richard Eliezer telah menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan.

“Bahkan Presiden harus turun tangan dan atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer), kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” papar Ronny Talapessy.

“Kedua, tuntutan agar RE bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat yang berkuasa bahwa dia tidak boleh sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” ucapnya.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Richard Eliezer Diprediksi Ringan karena Status Justice Collaborator

Ketiga, lanjur Ronny Talapessy, fakta-fakta persidangan telah menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit.

Ronny mengatakan, Richard Eliezer sudah sangat membantu proses persidangan dengan menyampaikan fakta peristiwa yang terjadi secara terang benderang.

“Para ahli juga mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat,” kata Ronny Talapessy.

Baca juga: Richard Eliezer Akui Sambo Berulang Kali Tekankan Skenario Penembakan Brigadir J

“Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami berharap JPU berani progresif dalam melihat RE ini,” tuturnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Bharada E akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com