“Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date,” kata Alex.
Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan tersebut dilarang.
Selanjutnya, pihak internal PT Antam menemukan bahwa pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam kurang.
Alex mengatakan, tindakan Dodi Martimbang bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Karena perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap Dodi Martimbang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.