Salin Artikel

KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Dodi Martimbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

“Akibat perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," kata Alex dalam konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Alex mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada 2017 ketika Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam teken kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas.

Kontrak dilakukan dengan sejumlah perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat kerjasama itu dilakukan, Dodi Martimbang duduk sebagai General Manager UBPP logam mulia PT Antam.

Namun, ketika kontrak karaya akan dilaksanakan, Dodi secara sepihak memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya.

“Tidak didukung alasan yang mendesak,” kata Alex.

Dodi Martimbang diduga menunjuk langsung PT Loco Montrado berikut direkturnya, Siman Bahar guna melakukan kerjasama pemurnian anoda logam.

Kemudian, Dodi Martimbang disebut tidak melaporkan penunjukan ini kepada Direksi PT Antam.

Tidak hanya itu, Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang telah dibuat perusahaannya.

Kajian itu menyebut bahwa PT Loco Montrado tidak berpengalaman maupun memiliki kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam hal pengolahan anoda logam.

“Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Association, tidak dibacakan),” kata Alex.

Lebih lanjut, KPK menduga kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado memuat beberapa perjanjian menyimpang.

Salah satunya adalah mengenai besaran nilai pengiriman anoda logam hingga jumlah yang diterima. Jumlah barang itu tidak ditulis dengan spesifik dalam kontrak dan tidak ditopang kajian awal.

“Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date,” kata Alex.

Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan tersebut dilarang.

Selanjutnya, pihak internal PT Antam menemukan bahwa pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam kurang.

Alex mengatakan, tindakan Dodi Martimbang bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Karena perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap Dodi Martimbang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/20163161/kpk-sebut-negara-dirugikan-rp-1007-miliar-dalam-kasus-pengolahan-anoda-logam

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke