Sementara itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang meringankan para terdakwa. Pertama, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Kuat Mar'uf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sedangkan, Terdakwa Ricky dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.