Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Seorang Saksi untuk Telusuri Keberadaan Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun

Kompas.com - 13/01/2023, 16:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi untuk menelusuri keberadaan terduga penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, satu saksi yang diperiksa itu bernama Sintasari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Baca juga: Kasus Korupsi Bambang Kayun, Momentum bagi Kapolri Bersih-bersih Institusi

Sintasari diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023), guna menelusuri keberadaan dua terduga penyuap Bambang Kayun, yakni Emilya Said dan Herwansyah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO penyidik Bareksrim Mabes Polri," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

KPK sedianya memeriksa satu saksi lagi yaitu Akhmad Kholid yang berprofesi sebagai pengacara pada Kamis (12/1/2023). Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang," kata Ali.

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Aliran Uang AKBP Bambang Kayun, Libatkan PPATK

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyebut, terduga penyuap Bambang Kayun saat ini berdomisili di luar negeri. Dua terduga penyuap itu merupakan pengusaha.

“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, 10 Desember 2022.

Adapun status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO Mabes Polri

Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Bambang Kayun disebut menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, 23 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com