Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hitam AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Kompas.com - 04/01/2023, 11:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.

KPK pertama kali mengendus kasus ini usai mendapat laporan dari masyarakat ihwal dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Diborgol KPK, Kenakan Rompi Oranye

Setelah mendapat laporan tersebut, KPK langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

??“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Awal mula perkara

Jejak hitam keterlibatan abituren Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 dalam kasus ini bermula ketika pasangan suami istri bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak waris PT ACM.

Dari pelaporan tersebut, seseorang kerabat mengenalkan Emilya Said dan Herwansyah ke Bambang Kayun yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Perkenalan ini tak lain untuk berkonsultasi kepada Bambang atas pelaporan terhadap keduanya.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Setelah perkenalan ini, Bambang beserta Emilya Said dan Herwansyah menggelar pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, pada Mei 2016.

“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.

Dari konsultasi itu pula, Bambang Kayun menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.

??Keduanya pun mengajukan permohonan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.??

Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri pun menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah. ?

“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur Firli.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com