Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir 3 Situs Jual-Beli Organ Imbas Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar

Kompas.com - 13/01/2023, 14:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga situs jual-beli organ tubuh.

Pemblokiran ini menindaklanjuti kasus dua orang remaja yang membunuh bocah 11 tahun di Makassar untuk diambil ginjalnya. Tetapi akhirnya, jasad dari bocah itu dibuang karena situs jual-belinya hilang.

"Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Usman mengatakan, pemblokiran juga dilakukan setelah menerima laporan dari Polri. Adapun ketiga situs tersebut, yakni https://organcity.com/https://heavenlyorgans.com/, dan http://drsamuelbansal.blogspot.com.

"Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Akan Back Up Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar

Sebelumnya, kata Usman, Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) juga menelusuri situs yang diakses remaja di Makassar dan situs-situs serupa lainnya.

Usman mengatakan, apabila mendapati situs yang menawarkan jual-beli organ tubuh, pihaknya akan segera memblokir.

Sebab, berdasarkan UU Kesehatan, jual-beli organ tubuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan pidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak 8 Januari 2023. Tetapi, kasus hilangnya anak itu terungkap.

Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolong jembatan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

Baca juga: Polisi Telusuri SItus Web Yandex yang Menginspirasi Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik.

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya.

Namun, setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang hingga akhirnya jasad korban dibuang.

Kedua pelaku kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ujar Budhi lagi.

Baca juga: Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Sering Dimarahi Orangtuanya, Ingin Cepat Kaya dengan Jual Organ Tubuh Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com