Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/01/2023, 18:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga beberapa pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga pejabat yang diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati.

"Ada tiga, Kajari, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional yang menangani. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal dibidang pengawasan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Berkaca Kasus di Lahat, Jaksa Agung Minta Jajarannya Pakai Hati Nurani Saat Tangani Perkara

Adapun ketiganya saat ini telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan.

Ketut menjelaskan, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa anggota yang melakukan kesalahan yang bersifat prinsip, maka pejabat di atasnya harus ikut bertanggung jawab.

Terlebih, ia menambahkan, secara administratif pengendalian perkara itu masih kewenangan Kajari. Maka itu, Kajari Lahat ikut diperiksa dan dinonaktifkan.

"Pak Jaksa Agung sering melakukan imbauan bahwa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas fungsi pokok kejaksaan jika ada suatu kesalahan yang sifatnya prinsip, itu dua tingkat di atasnya akan kena," ucapnya.

Baca juga: Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Divonis 10 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Ia pun mengingatkan agar jajaran di Korps Adhyaksa jangan sampai ada melakukan tindakan yang tidak profesional.

Ketut mengatakan, saat ini ketiga jaksa itu masih diperiksa secara internal oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Mereka juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatan struktural.

Namun demikian, jika hasil pemeriksaan selesai, tidak menutup kemungkinan tiga pejabat itu mendapatkan sanksi lain.

"Ya bisa penurunan pangkat dan sebagainya. Tapi sementara kan sudah dilakukan hukuman langsung kepada yang bersangkutan. Enggak nunggu waktu banyak, Jaksa Agung langsung mencopot, merespons media dan masyarakat karena Pak Jaksa Agung enggak mau yang sudah baik diganggu dengan hal-hal seperti ini," ucap Ketut.

"Ini akan menimbulkan efek jera, menegakan disiplin, aturan hukum di internal sangat penting bagi kejaksaan, dalam rangka ke depannya menjadi lebih baik," sambungnya.

Baca juga: JPU dan Pejabat di Kajari Lahat Dinonaktifkan Sementara akibat Tuntut Terdakwa Pemerkosaan 7 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, OH (17) dan MAP (17) yang merupakan terdakwa pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial A (17) dijatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Vonis itu dinilai akibat JPU Kejari Lahat yang hanya memberikan tuntutan 7 bulan kepada para terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/1/2022) itu membuat keluarga korban histeris lantaran kecewa dengan putusan hakim lantaran kedua pelaku hanya divonis 10 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Nasional
Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara 'Stempel PKI'

Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara "Stempel PKI"

Nasional
PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

Nasional
Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Nasional
Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Nasional
Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Nasional
Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Nasional
Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com