Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Enembe Tak Bersikap Kooperatif

Kompas.com - 11/01/2023, 19:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar terkait jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, Pemerintah Bekukan Sebagian Pergerakan Uang Pemprov Papua

Lukas telah ditetapkan sebagai tesangka pada awal September tahun lalu. Namun, KPK kesulitan memeriksanya. Ia terus berkelit sedang menderita sejumlah penyakit.

Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas. Massa pendukung Lukas menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Mereka juga turun ke jalan menolak penetapan tersangka oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com