Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegang dan Suara Bergetar, Sambo: Tak Mungkin Saya Karang Cerita Istri Saya Diperkosa

Kompas.com - 10/01/2023, 13:02 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekspresi Ferdy Sambo berbeda saat meyakinkan Majelis Hakim terkait peristiwa pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Emosi Ferdy Sambo dengan wajah tegang dan suara bergetar itu terlihat saat Majelis Hakim mendesak kejelasan peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri.

Karena menurut Hakim, dari peristiwa pelecehan seksual inilah awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berasal.

"Ini kan semua bermula di peristiwa Magelang yang saudara sempat sampaikan bahwa ini suatu ilusi, dan peristiwa di Magelang ini hanya saudara saja dan istri saudara yang memberikan keterangan di peristiwa itu, tetapi akibat peristiwa itu dampaknya luar biasa buat tubuh kepolisian di mana tadi saya terangkan, dari skenario awal banyak sekali orang-orang yang tadi saudara sampaikan mereka tidak tau dan mereka tidak bersalah sehingga harus menanggung akibatnya," kata Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo yang Lihat Brigadir J dari Mobil padahal Pagar Rumah Dinasnya Tinggi

Belum dilanjutkan pertanyaan oleh Hakim, Sambo mengangkat mikrofon dan memotong seraya meminta maaf.

Ekspresinya berubah, wajah Sambo terlihat menegang dengan tangan kiri yang memegang mikrofon.

Tangan kanannya yang terbuka sebelumnya beberapa kali dibentuk seperti mengepal.

"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," ujar Sambo.

Dia terus bercerita sambil meminta maaf kepada Majelis Hakim karena berbicara tanpa landasan pertanyaan dari Majelis Hakim.

"Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," imbuh dia.

Baca juga: Ferdy Sambo: Kalau Putri Cerita tentang Pelecehan pada 7 Juli, Pasti Saya Jemput

Sambo juga kembali menjelaskan alasan dia menyebut peristiwa pelecehan seksual di Magelang sebagai sebuah ilusi.

Yaitu karena tiga terdakwa lainnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menceritakan peristiwa di Magelang, sedangkan peristiwa itu tidak ada dalam skenario.

Suara Ferdy Sambo kemudian bergetar saat bercerita tentang istrinya yang harus bercerita berulang kali terkait pelecehan seksual yang dialami di Magelang.

"Dan istri saya tidak mau menceritakan Magelang karena malu Yang Mulia. Mana ada sih istri mau menceritakan seperti itu Yang Mulia, ini salah saya Yang Mulia, jadi saya enggak mungkin lah berbohong kejadian Magelang itu, sekali lagi mohon maaf Yang Mulia," kata Sambo.

"Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," imbuh dia.

Setelah mengucapkan hal tersebut, Sambo tertunduk dan suasana sidang menjadi hening sebelum dilanjutkan oleh Hakim Anggota.

Baca juga: Hakim Tanya Putri Tak Divisum Setelah Dilecehkan, Sambo: Saya Tak Pikir Logis Saat Itu

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Link Live Streaming Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Terdakwa

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com