JAKARTA, KOMPAS.com – Di tahun 2022, kasus pembunuhan berencana yang didalangi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi sorotan utama dan menyita perhatian publik.
Bukannya menjadi teladan sebagai aparat penegak hukum, tindakan mantan jenderal bintang dua itu malah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Namun, selain kasus yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada kelakukan segelintir anggota polisi yang justru merugikan.
Berdasarkan rangkuman Kompas.com dalam satu bulan terakhir, tercatat ada kasus soal anggota polisi yang bercanda sambil menodongkan pistol tetapi berujung menewaskan temannya.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Sumba Barat, Jenazah Korban Diotopsi
Kemudian, perilaku seorang anggota yang memiliki perilaku seksual yang menyimpang karena menjual tubuh istrinya kepada rekan-rekannya di Kepolisian.
Ada juga kasus gratifikasi dan suap yang dilakukan anggota polisi. Lalu, dugaan penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum polisi.
Atas peristiwa yang mencoreng citra Polri itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa diperlukan pengawasan melekat dan bimbingan dari atasan ke bawahan, khususnya atasan langsung.
Kompolnas juga menilai Pengawas Internal di Polri harus aktif melakukan pengawasan berjenjang.
“Pengawas Eksternal, media, dan publik harus tetap melakukan pengawasan secara kritis,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023) malam.
Baca juga: Kasus Brigadir J: dari 34 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik, 20 Sudah Jalani Sidang Etik
Selain itu, Poengky juga menilai perlunya ketegasan untuk memberikan hukuman atau punishment bagi anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Polri dapat melakukan tindakan tegas itu dengan memproses pidana dan proses kode etiknya. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota lainnya.
Menurut Poengky, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, harus dijatuhi sanksi maksimum yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sedangkan sanksi pidana tetap diserahkan kepada majelis hakim pengadilan.
“Jangan sampai nama baik institusi Polri tercoreng, serta anggota-anggota lainnya yang telah bekerja dengan baik dirugikan karena tindakan anggota yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Tunggu Info Propam soal Sidang Etik
Berikut ini 6 kasus yang melibatkan polisi yang sempat menyita perhatian masyarakat:
Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Aiptu berinisial AR ditangkap Propam Polda Jatim pada 3 Januari 2023. Ia ditangkap atas dugaan tindak kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.
Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), ke Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR untuk diperiksa lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
Dalam aduannya, MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.
MH menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di Kepolisian.
Baca juga: Aiptu AR Disebut Tak Punya Motif Ekonomi Saat Ajak Teman Berhubungan Intim dengan Istrinya
Dalam laporan korban, kejadian itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.