Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Kuat Ma'ruf Ceritakan Sambo Bagi-bagi Uang dan Iphone Usai Yosua Tewas

Kompas.com - 09/01/2023, 23:33 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf mengaku diberikan handphone baru merek Iphone oleh Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Biro Paminal terkait kematian Yosua.

Saat diperiksa itu, Kuat memberikan keterangan sesuai skenario tembak-menembak yang diminta Sambo.

Kuat mengatakan, dia dipanggil Sambo ke ruang kerja rumah pribadi Sambo di Saguling bersama dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Saat itu Sambo sempat menanyakan soal pemeriksaan pasca ditembaknya Yosua. Namun, Kuat mengaku hanya diam karena yang menjelaskan pemeriksaan adalah Richard dan Ricky.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Akui Skenario Tembak-Menembak Diarahkan Sambo

Kemudian Sambo mengatakan, saat itu Sambo mengatakan, bahwa siapa yang membela dia akan dianggap sebagai anakya sendiri.

"Saya terima kasih ya kepada kalian sudah mengantar ibu dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat. Pokoknya yang belain saya, saya anggap anak saya sendiri," ujar Sambo ketika itu seperti dituturkan Kuat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Seingat saya Bapak ngomong begitu," ucap Kuat.

Dalam pertemuan itu juga, Sambo mengeluarkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar yang hendak dibagikan kepada ketiganya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Untuk Kuat Maruf Rp 500 juta, Ricky Rizal Rp 500 juta, dan Richard Eliezer sebagai eksekutor Rp 1 miliar.

Belum sempat dipegang, uang itu ditarik kembali oleh Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian menanyakan alat komunikasi ponsel yang digunakan oleh Kuat Maruf, Richard, dan Ricky.

"Terus hapemu apa?" tanya Sambo.

"Saya jawab Samsung, saya sama Bapak dikasih HP baru," kata Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas

"Iphone?" tanya Hakim.

"Iphone iya betul, sama Ricky kartunya dipindahin ke HP yang baru, cuma enggak ada kontaknya HP saya, jadi saya minta Om Ricky cabut lagi masukin lagi saya bingung teleponnya, jadi belum saya pakai," ucap Kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com