Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Kuat Ma'ruf Ceritakan Sambo Bagi-bagi Uang dan Iphone Usai Yosua Tewas

Kompas.com - 09/01/2023, 23:33 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf mengaku diberikan handphone baru merek Iphone oleh Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Biro Paminal terkait kematian Yosua.

Saat diperiksa itu, Kuat memberikan keterangan sesuai skenario tembak-menembak yang diminta Sambo.

Kuat mengatakan, dia dipanggil Sambo ke ruang kerja rumah pribadi Sambo di Saguling bersama dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Saat itu Sambo sempat menanyakan soal pemeriksaan pasca ditembaknya Yosua. Namun, Kuat mengaku hanya diam karena yang menjelaskan pemeriksaan adalah Richard dan Ricky.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Akui Skenario Tembak-Menembak Diarahkan Sambo

Kemudian Sambo mengatakan, saat itu Sambo mengatakan, bahwa siapa yang membela dia akan dianggap sebagai anakya sendiri.

"Saya terima kasih ya kepada kalian sudah mengantar ibu dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat. Pokoknya yang belain saya, saya anggap anak saya sendiri," ujar Sambo ketika itu seperti dituturkan Kuat dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Seingat saya Bapak ngomong begitu," ucap Kuat.

Dalam pertemuan itu juga, Sambo mengeluarkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar yang hendak dibagikan kepada ketiganya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Untuk Kuat Maruf Rp 500 juta, Ricky Rizal Rp 500 juta, dan Richard Eliezer sebagai eksekutor Rp 1 miliar.

Belum sempat dipegang, uang itu ditarik kembali oleh Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian menanyakan alat komunikasi ponsel yang digunakan oleh Kuat Maruf, Richard, dan Ricky.

"Terus hapemu apa?" tanya Sambo.

"Saya jawab Samsung, saya sama Bapak dikasih HP baru," kata Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Akui Sambo Janjikan Uang Rp 500 Juta Setelah Brigadir J Tewas

"Iphone?" tanya Hakim.

"Iphone iya betul, sama Ricky kartunya dipindahin ke HP yang baru, cuma enggak ada kontaknya HP saya, jadi saya minta Om Ricky cabut lagi masukin lagi saya bingung teleponnya, jadi belum saya pakai," ucap Kuat.

"Sekarang HP-nya ke mana?" tanya Hakim.

"Hilang Yang Mulia," kata Kuat.

"Belum sempat dipakai?" tanya Hakim.

"Belum," ucap Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2022). Agenda persidangan kali ini pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: Curhat Kuat Maruf: Sekarang Saya Ngomong Benar, Orang Anggapnya Bohong

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com