Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tak Ada Permusuhan pada Pemilu 2024, Wapres: Bagimu Capresmu, Bagiku Capresku

Kompas.com - 06/01/2023, 15:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpesan kepada umat Islam agar tidak menciptakan permusuhan pada masa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia menegaskan, umat Islam justru harus mendorong masyarakat untuk tetap rukun dan tidak terbelah meski memiliki perbedaan pilihan calon presiden dan partai politik.

"Ini mau pemilu kita ini ya, hati-hati ini supaya jangan mengompori orang supaya pada berantem, tapi bagaimana mengompori orang supaya tidak berantem, supaya rukun, tidak terbelah," kata Ma'ruf usai shalat jumat di Masjid At Taqwa, Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Wapres Sebut Reshuffle Bisa Dilakukan Kapan Saja jika Menteri Berkinerja Buruk

Ma'ruf menuturkan, Al Quran telah memerintahkan agar umat Islam mesti melakukan kebaikan dan mendamaikan, bukan malah menimbulkan permusuhan.

Oleh karena itu, dalam konteks Pemilu 2024, ia berpesan agar umat Islam dapat saling menghormati perbedaan pilihan politik.

"Bagimu partaimu, bagiku partaiku, bagimu capresmu, bagiku capresku. Sama saja, lakum dinukum waliyadin. Jadi tidak ada persengketaan," ujat Ma'ruf.

Baca juga: Heboh Bantuan Baznas untuk Kader PDI-P, Wapres: Yang Penting Berhak

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 secara serentak.

Setelah itu, pemilihan kepala daerah 2024 juga akan digelar pada 27 November 2024 untuk memilih para kepala daerah di 542 daerah secara serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com