Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Romy, Ketua Majelis Kehormatan PPP: Masa Manusia Tak Mau Menerima Tobat Kawan

Kompas.com - 05/01/2023, 17:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zarkasih Nur menegaskan bahwa partainya menerima kembali eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Zarkasih mengungkapkan alasan mengapa partainya menerima kembali Romy yang merupakan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Dan semua agama mengenal istilah tobat. Mohon ampun kepada Allah. Semua agama," kata Zarkasih dalam pembukaan peringatan hari lahir (harlah) ke-50 PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Berbaju Batik, M Romahurmuziy Hadiri Pembukaan Harlah Ke-50 PPP

"Jadi kalau Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT menerima tobat seseorang. Masa kita manusia biasa tidak mau menerima tobat kawan-kawan kita," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Zarkasih di hadapan Romy yang juga hadir dalam acara.

Ia melanjutkan, Romy tengah menjadi bahan pembicaraan di mana pun lantaran islahnya dengan partai lamanya.

Romy juga diketahui mendapatkan jabatan baru di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Jabatan itu diembannya dalam periode 2020-2025.

Zarkasih memaklumi bahwa Romy memiliki kesalahan di masa lalunya.

"Sudah barang tentu kalau pun dapat saya, semua orang mempunyai kesalahan dan kealpaan," jelasnya.

Lebih jauh, Zarkasih menegaskan bahwa partainya yakin sosok Romy mampu bekerja untuk partai.

Di sisi lain, ia juga memohon doa agar segala kerja Romy untuk PPP dapat diberkahi Tuhan.

Diketahui, sebelumnya, nama Romy kembali terdengar setelah ia islah dengan PPP.

Baca juga: PPP Harlah Ke-50, Dibuka dengan Ziarah hingga Syukuran di Kantor DPP

Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Romy diberikan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Apakah Mantan Koruptor Boleh Terjun ke Dunia Politik?

Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Soal Sandiaga ke PPP, Mardiono: Tak Etis Kami Cabut Tanaman di Lahan Orang Lain

"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," imbuh Awiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com