Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Terima Uang Terkait Pembangunan Gedung IPDN

Kompas.com - 05/01/2023, 16:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani menerima uang dari tersangka proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dudy Jocom.

Dudy merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Adapun Miryam saat itu merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura. Ia duduk di kursi dewan pada 2009-2019.

Baca juga: Beda Keterangan Novel dan Miryam S Haryani dalam Sidang Markus Nari

Sebelumnya, ia dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/1/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka Dudy Jocom yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Adapun Miryam merupakan terpidana kasus e-KTP. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017.

Sementara itu, Dudy sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada Rabu (14/11/2018).

Dalam kasus itu, Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar. Korupsi dilakukan bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar.

Kasus korupsi pembangunan gedung IPDN tidak hanya terjadi pada proyek di Agam. KPK juga mengusut pembangunan gedung kampus negara itu di Gowa.

Baca juga: Jaksa Cecar Miryam S Haryani Terkait Pertemuan dengan Markus Nari

Dalam perkara ini, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo divonis selama 4 tahun penjara. Sementara itu, Dudy belum diadili.

Adi dinilai terbukti memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

Perbuatan itu memperkaya PT Waskita Karya Rp 26.667.071.208,84 dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.

Pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebesar Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com